Artikel

Ancaman Serius Bagi keberlangsungan Industri Manufaktur, IKATSI Tolak Permendag 8 Tahun 2024

Insan Kalangan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) dengan tegas menolak penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap sebagai langkah mundur bagi kebangkitan Industri Tekstil Nasional.

IKATSI juga menyatakan keprihatinannya atas regulasi baru tersebut, pasalnya akan berdampak buruk bagi seluruh sektor Industri Tekstil, baik Manufaktur Besar maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut Ketua Umum IKATSI Muhammad Shobirin F Hamid, Permendag 8/2024 ini mencerminkan ketidakselarasan kebijakan dengan upaya revitalisasi dan peningkatan daya saing Industri Tekstil Dalam Negeri.

“Kebijakan ini tidak hanya menurunkan optimisme para Pelaku Industri, tetapi juga menghambat perkembangan teknologi dan inovasi yang sedang berjalan,” kata Shobirin.

Shobirin menambahkan, regulasi ini juga dapat mengakibatkan penurunan daya saing yang akan berdampak pada turunnya produksi dan kualitas Produk Tekstil Indonesia, yang pada akhirnya akan mengurangi kemampuan sektor TPT menyerap Tenaga Kerja di Indonesia.

Pihaknya menekankan bahwa Kebijakan ini tidak sejalan dengan Rencana Strategis Nasional untuk memperkuat Industri Tekstil sebagai salah satu Sektor Andalan Ekspor Nasional.

Apalagi saat ini DPR tengah gencar menyusun Rencana UU Pertekstilan yang digadang gadang akan menjadi harapan bangkit-nya Industri TPT Nasional, IKATSI juga ikut berperan aktif dalam penyusunan UU Pertekstilan tersebut

Permendag 8/2024 juga dipandang sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan Industri Manufaktur Tekstil Besar dan UMKM. Pasalnya, menurutnya banyak Pelaku Usaha yang baru saja mulai pulih dan bangkit dari dampak Permendag 36/2023 yang sebelumnya juga telah membebani sektor ini.

“Bagi UMKM yang baru saja menata ulang strategi bisnis mereka pasca Permendag 36/2023, kebijakan baru ini bisa menjadi pukulan telak yang mematikan,” jelasnya.

Penurunan permintaan bahan baku lokal, peningkatan biaya produksi, serta ketidakpastian regulasi menjadi beberapa dampak yang dirasakan langsung oleh para Pelaku Industri. Selain, banyak Pelaku UMKM terpaksa mengurangi kapasitas produksi bahkan menghentikan operasionalnya.

Sementara itu, pengamat Pertekstilan yang juga Mantan Sekretaris Eksekutif API, Rizal Tanzil Rakhman, turut memberikan tanggapan mengenai regulasi tersebut yang berpotensi meningkatkan ketergantungan pada produk impor.

“Ketika industri lokal tidak mampu bersaing karena regulasi yang tidak mendukung, pasar akan lebih memilih produk impor yang lebih murah dan berkualitas, yang pada akhirnya melemahkan industri domestik,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Rizal juga menyarankan agar pemerintah lebih cermat dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri lokal.

“Diperlukan regulasi yang proaktif dan responsif terhadap kebutuhan industri serta mampu mendorong inovasi dan daya saing,” jelasnya.

IKATSI berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali penerapan Permendag 8/2024 dan membuka ruang dialog dengan para asosiasi dan perkumpulan, serta pelaku industri TPT guna mencari solusi terbaik bagi semua demi keberlanjutan dan kemajuan Industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional

Leave A Comment

Your Comment
All comments are held for moderation.