PELATIHAN TERPADU PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI MASYARAKAT
Ketua Kadin Kota Bandung, Iwa Gartiwa, dengan tegas membuka acara Sosialisasi Management Skill, Marketing, dan Perizinan Usaha di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung pada hari Kamis, 31 Agustus 2023. Acara ini merupakan bagian dari program Pelatihan Terpadu Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat yang diinisiasi oleh Kadin Kota Bandung, kali ini berkolaborasi erat dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Cisaranten Kulon.
Iwa Gartiwa dalam kesempatan berharga ini ditemani oleh sejumlah tokoh penting Kadin Kota Bandung, yaitu Wakil Ketua Bidang UMKM dan Kemitraan, Bambang Tris Bintoro, Komite Tetap Perizinan dan Standarisasi, Dede Suhadi, dan Komite Tetap Bidang Waralaba dan Kemitraan, Bhakti Desta Alamsyah. Tidak ketinggalan, hadir juga Lurah Cisaranten Kulon serta Ketua LPM Kelurahan Cisaranten Kulon, memperkuat sinergi dalam upaya pengembangan ekonomi masyarakat setempat.
Dalam sambutannya yang hangat, Iwa Gartiwa menyoroti pentingnya program pelatihan ini bagi masyarakat Kelurahan Cisaranten Kulon. Beliau menjelaskan bahwa Kadin Kota Bandung telah lama berkomitmen untuk menggerakkan pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat, khususnya di lingkungan Kelurahan Cisaranten Kulon. Salah satu keunggulan Kadin Kota Bandung adalah memiliki sejumlah konsultan dan praktisi ahli di berbagai bidang, seperti Bambang Tris Bintoro yang menguasai UMKM dan berbagai pelatihan terkait, Bhakti Desta Alamsyah yang memahami seluk-beluk waralaba, serta Dede Suhadi yang berpengalaman dalam mengurus perizinan usaha.
Namun, Iwa Gartiwa juga merasa perlu mengedukasi masyarakat tentang peran Kadin. Banyak yang belum memahami sepenuhnya apa itu Kadin. “Kadang-kadang orang menyebutkan bahwa ketua Kadin itu kepala dinas,” ujar Iwa. Untuk mengklarifikasikan hal ini, Iwa Gartiwa menjelaskan bahwa Kadin adalah mitra Pemerintah Daerah yang bertugas mengurusi segala urusan yang berkaitan dengan usaha dan ekonomi. Kadin memiliki kedudukan setara dengan Pemerintah Daerah, karena keduanya merupakan produk Undang-Undang. Kadin sendiri merupakan hasil dari Undang-Undang No. 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan kedudukannya adalah sebagai mitra pemerintah dalam memajukan sektor usaha dan ekonomi.
Dengan kerjasama erat antara Kadin Kota Bandung, LPM Kelurahan Cisaranten Kulon, dan masyarakat setempat, acara ini menjadi sebuah wadah penting bagi peningkatan kapasitas dan pemahaman dalam manajemen usaha, strategi pemasaran, serta prosedur perizinan. Iwa Gartiwa berharap bahwa acara ini akan menjadi langkah awal yang kuat dalam mengangkat potensi ekonomi Kelurahan Cisaranten Kulon ke level yang lebih tinggi, membawa kemakmuran bagi seluruh masyarakatnya, dan mewujudkan sinergi antara Kadin dan pemerintah setempat