Artikel

PROGRAM PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI MERIAS PENGANTIN

program pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bandung adalah sebuah inisiatif yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2016 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Peraturan ini mengamanahkan bahwa setiap penyusunan program pelatihan kerja berbasis kompetensi harus mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja yang meliputi Standar Kompetensi Internasional, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), atau Standar Kompetensi Khusus.

Pelatihan kegiatan pengantin ini merupakan salah satu contoh konkret dari pelaksanaan program pelatihan berbasis kompetensi yang berusaha menjawab kebutuhan dunia usaha dan dunia industri, khususnya dalam bidang jasa pernikahan. Dengan mengikuti standar kompetensi yang ditetapkan, program pelatihan ini diharapkan mampu menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing di pasar kerja.

Kegiatan pelatihan ini mencakup berbagai aspek yang terkait dengan persiapan dan penyelenggaraan acara pernikahan. Mulai dari perencanaan acara, tata rias pengantin, dekorasi, hingga manajemen acara. Setiap peserta pelatihan diberikan pengetahuan dan keterampilan yang komprehensif agar dapat mengelola setiap aspek pernikahan dengan profesional.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Internasional, pelatihan ini juga memberikan wawasan mengenai tren dan standar yang berlaku di tingkat global. Ini sangat penting mengingat industri pernikahan terus berkembang dan berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan preferensi konsumen. Dengan memiliki pengetahuan tentang standar internasional, para peserta pelatihan dapat meningkatkan kualitas layanan mereka sehingga mampu memenuhi ekspektasi klien yang semakin beragam.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang menjadi acuan dalam pelatihan ini memastikan bahwa setiap peserta memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri lokal. Dalam konteks ini, SKKNI memberikan panduan mengenai teknik dan prosedur yang harus diikuti untuk memastikan kualitas dan keamanan layanan. Misalnya, dalam tata rias pengantin, ada standar tertentu yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa riasan yang dihasilkan tidak hanya indah tetapi juga aman bagi kulit pengantin.

Pelatihan ini juga menekankan pentingnya Standar Kompetensi Khusus, terutama bagi aspek-aspek tertentu yang mungkin tidak tercakup oleh standar internasional atau nasional. Misalnya, dalam dekorasi pernikahan, mungkin ada kebutuhan khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan budaya atau tradisi lokal. Standar Kompetensi Khusus ini memastikan bahwa para peserta pelatihan memiliki keterampilan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan khusus tersebut.

Dalam pelaksanaannya, KADIN Kota Bandung bekerja sama dengan berbagai lembaga pelatihan kerja, baik pemerintah maupun swasta, untuk menyelenggarakan program pelatihan ini. Balai Latihan Kerja (BLK) dan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) berperan penting dalam menyediakan fasilitas dan instruktur yang berkompeten. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa program pelatihan berjalan dengan efektif dan efisien.

Dengan menjadikan program pelatihan ini sebagai acuan, diharapkan lulusan pelatihan dapat langsung terserap oleh dunia usaha dan industri. Para peserta pelatihan yang telah lulus akan mendapatkan sertifikasi kompetensi yang diakui oleh pemerintah dan industri. Sertifikasi ini merupakan bukti bahwa mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja.

Selain itu, program pelatihan ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengembangkan jaringan profesional. Melalui kegiatan pelatihan dan praktik kerja, peserta dapat berinteraksi dengan para profesional dan pelaku industri, sehingga memperluas wawasan dan peluang kerja mereka di masa depan.

Secara keseluruhan, pelatihan kegiatan pengantin yang dilaksanakan di KADIN Kota Bandung adalah langkah yang tepat dalam menjawab kebutuhan industri jasa pernikahan yang semakin berkembang. Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2016 dan berbagai standar kompetensi yang berlaku, program ini diharapkan dapat menghasilkan tenaga kerja yang kompeten, profesional, dan siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini tidak hanya menguntungkan bagi para peserta pelatihan, tetapi juga bagi dunia usaha dan industri yang membutuhkan tenaga kerja berkualitas.

Leave A Comment

Your Comment
All comments are held for moderation.